Ketiga, Kementerian ESDM mendorong para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) merealisasikan program reaktivasi sumur minyak yang saat ini tidak aktif atau idle.
Hal ini didorong Pemerintah sebagai bagian upaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri.
Dan keempat, upaya yang dilakukan Kementerian ESDM menata kembali skema gross split guna tetap menjaga iklim investasi hulu migas.
Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Dan yang terakhir untuk pemikiran investasi, baru-baru ini kita sudah terbitkan peraturan Menteri. Dan keputusan Menteri terkait kontrak migas skema gross split tapi yang baru. Yang memperbaiki skema gross split yang lama," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah mencanangkan target lifting migas, khususnya minyak bumi, yakni sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) pada 2030. Adapun saat ini produksinya hanya berada dikisaran 600 ribu BOPD.