News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berbeda dari Kominfo dan Kemenkop UKM, Kemendag Izinkan Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap memberi izin aplikasi e-commerce asal China, Temu, agar bisa beroperasi di Indonesia.

Kemendag siap memberikan izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) asalkan aplikasi tersebut memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan menjadi PPMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa jika Temu dapat memenuhi ketentuan dalam Permendag 31/2023, maka izin operasional akan diterbitkan.

Baca juga: Aplikasi Temu Masih Coba Masuk RI, Kemendag: Ini Era Digitalisasi, Kita Tidak Bisa Menghindar

"Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi. Jadi selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023, ya kita terbitkan," katanya ketika ditemui di sela-sela acara UMKM Jadi Go Digital (JAGO) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Terkait kekhawatiran bahwa Temu dapat mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, Moga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.

Pemerintah, melalui Kemendag, sudah memiliki regulasi yang dapat melindungi produk dalam negeri.

Lebih lanjut, Moga menggarisbawahi bahwa saat ini adalah era digitalisasi yang tidak bisa dihindari.

"Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi ya untuk melindungi produksi dalam negeri. Yang kedua juga, ini kan era digitalisasi ya, dan kita sudah tidak bisa menghindar," pungkas Moga.

Sebelumnya, berbeda dengan Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak memberikan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada Temu.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, telah melarang temu untuk beroperasi di Indonesia.

"Kami dari Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga UMKM kita, UMKM Indonesia. Karena di situ ada tenaga kerja, jadi jangan sampai platform dari luar negeri (Temu) ini, bisa menghancurkan UMKM kita. Kita harus melindungi UMKM kita," ucap Budi Arie di Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Budi memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin operasional untuk Temu dan melarang e-commerce tersebut beroperasi di Indonesia.

"Kalau udah dilarang pasti di blokir. Masa di blokir tanpa dilarang dulu. Untuk di Play Store dan AppStore nanti kita lihat. Karena ini berhubungan dengan nasib UMKM, nanti kita blokir," tuturnya.

Temu Coba Masuk Pasar Indonesia

Menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. 

Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekkan terhadap aplikasi tersebut. Kesimpulannya, Temu dianggap bisa merusak pasar Indonesia. 

Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator, sehingga tidak ada komisi berjenjang. 

Hal itu yang dikhawatirkan dapat membunuh usaha para pelaku UMKM dalam negeri. 

"Ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih kalau saya lihat," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Saat ini, kata Temmy, Temu sudah masuk ke negara tetangga, yakni Malaysia. Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai 'kecolongan'.

"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini