News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO Di Tengah Kontroversi Gelar Doktor Kehormatannya, Raffi Ahmad Jadi Wakil Ketua Kadin

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami dari Nagita Slavina itu mengungkapkan, dirinya bersama jajaran pengurus Kadin Indonesia yang baru tengah menyusun program kerja untuk lima tahun mendatang. 

Atas penunjukkan itu, tak lupa Raffi berterima kasih kepada Anindya karena sudah dipercaya untuk mengemban jabatan penting tersebut. 

Terlebih sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar ke depannya.

Baca juga: Raffi Ahmad Jabat Wakil Ketua Umum Kadin, Berikut Daftar Ladang Cuan Miliknya

Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin

Sementara itu saat ini Raffi Ahmad sedang menjadi sorotan karena gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) yang didapatkannya dari Universitas di Thailand yakni Universal Institute of Professional Management (UIPM).

UIPM dikabarkan merupakan kampus online yang diakreditasi oleh UAPCU lembaga akresitasi, CPD Accreditation Group yang bermarkas di London-Inggris Raya untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Namun terbaru berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) UIPM tidak memiliki izin di Indonesia.

Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Thailand, juga memiliki alamat Indonesia.

Kampus UIPM di Indonesia terdapat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kemendikbudristek melalui layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek  telah melakukan investigasi terhadap Kampus UIPM di Bekasi.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris menyatakan dari hasil investigasi Kemendikbudristek diperoleh fakta bahwa tim yang diturunkan tidak  menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil investigasi itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti keberadaan dan perizinan UIPM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini