TRIBUNNEWS.COM -- Pembangunan kelautan,termasuk keselamatan pelayaran dan kesejahteraan nelayan menjadi satu di antara fokus utama pembangunan di masa 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Merujuk arahan pembangunan di sektor kelautan tersebut, pengaturan komunikasi radio umum pada sektor perikanan menjadi hal vital dalam aspek keselamatan nelayan.
Penggunaan komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan di sektor perikanan menjadi hal yang penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil tangkapan.
Baca juga: Dorong Konektivitas dan Tekan Disparitas, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Nasional di Era Jokowi
Langkah pertama penerapan regulasi ini adalah dengan memberikan bimbingan teknis kepada para nelayan. Pemberian materi edukasi ini dilakukan instruktur yang telah ditunjuk oleh pihak balai monitor spektrum frekuensi radio yang telah memiliki sertifikasi.
Tujuannya, agar nelayan mengetahui penggunaan radio jarak jauh khusus maritim. Seorang nelayan asal Kota Waringin Barat, Sugianto, mengaku sangat terbantu karena diberikan kesempatan untuk mengikuti bimbingan serta pelatihan operator radio. Ia merasa teredukasi dengan baik dan mengerti cara menggunakan dan mengetahui aturan berkomunikasi melalui radio untuk nelayan.
"Kami merasa terbantu dengan adanya bimbingan teknis ini. Jadi yang awalnya tidak bisa, minimal kami tahu dan bisa menggunakan alat-alat radio jarak jauh ketika berada di tengah laut," ujarnya.
H Abdulah, pemilik kapal nelayan asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku bersyukur, mendapat kesempatan mengikuti pelatihan. Dulu, ia mengaku memiliki radio komunikasi. Namun sudah rusak karena lama tidak digunakan.
"Saya akan perbaiki dan mengurus izinnya," kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Bagi para nelayan yang telah mengikuti bimbingan dan pelatihan dievaluasi. Apabila dinyatakan lulus, berhak mendapatkan sertifikat operator radio maritim untuk nelayan serta Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN). IKRAN merupakan inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.
Baca juga: Dorong Konektivitas dan Tekan Disparitas, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Nasional di Era Jokowi
IKRAN bisa dimiliki oleh nelayan, nahkoda, operator radio kapal, pemilik kapal, dan syahbandar. IKRAN dimaksudkan sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi pelaku pelayaran yang membutuhkan frekuensi HF khusus Non-GMDSS untuk komunikasi kapal ke kapal, kapal ke pemilik ikan.
Proses pengurusan izin ini bebas biaya alias gratis diloket MoTS yang sudah didirikan di tiap-tiap wilayah pelabuhan masing-masing daerah di Indonesia.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menggagas program Maritime on the Spot (MoTS). Program MoTS merupakan program afirmatif pemberian sertifikasi kompetensi komunikasi laut ke nelayan, serta perizinan radio komunikasi kapal nelayan secara jemput bola.
MoTS merupakan percepatan reformasi perizinan dari hasil sinergi Kementerian Kominfo dengan Kementerian Kelautan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dalam mewujudkan nelayan sadar frekuensi.