News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Cabai

Harga Cabai Merah Keriting di Tingkat Petani Terjun Bebas, Ini Penyebabnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Menurut catatan Badan Pangan Nasional (Bapanas), saat ini rata-rata harganya sebesar Rp15.700, jauh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan Rp 22.000-29.000.

Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penyerapan cabai di wilayah masing-masing.

"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh provinsi maupun kabupaten kota untuk melakukan penyerapan-penyerapan cabai di wilayah masing-masing," ucap Ketut.

Ia mengatakan, dengan menghadirkan pasar di kantor pemda, penyerapan cabai bisa dilakukan secara langsung.

"Kalau langsung dari petani men-supply, hal ini bisa kita lakukan efisiensi terkait dengan jalurnya, sehingga harga di tingkat petani cenderung akan bisa kita naikkan secara perlahan," tutur Ketut.

Lalu, Bapanas juga melakukan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) untuk cabai merah keriting.

Beberapa FDP yang telah dilakukan per 11 Oktober 2024 adalah dari dari Sulawesi Utara ke Kepulauan Riau, Kabupaten Benar Meriah ke Kabupaten Aceh Besar, Yogyakarta ke Sumatera Barat, Sumatera Utara ke Banda Aceh, dan Champion Cabai ke Jakarta.

Dalam program ini, biaya distribusi disubsidi untuk membantu meningkatkan harga di tingkat petani.

"Ini kita lakukan FDP, mungkin tidak banyak, tapi minimal kita sudah men-trigger untuk mendorong harga kembali mendekati harga acuan yang kita tetapkan," pungkas Ketut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini