News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Dorong Implementasi SNI untuk Standarisasi Industri

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya.

Langkah ini untuk memastikan seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, produk industri juga harus selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan dan kualitas produk yang lebih tinggi.

Baca juga: SNI Emas Bikin Kinerja Industri Terus Berkilau, Ekspor Sampai Naik 67,7 Persen

Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

"Terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan," kata Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, dalam keterangan resmi, Rabu (16/10/2024). 

Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia. 

Tak hanya itu, penerapan ini sekaligus untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri di pasar domestik dan global.

Mendukung upaya tersebut, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Sebanyak 16 Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan semen.

Baca juga: Tak Sesuai SNI, Produk Baja Tulangan Beton di Serang Senilai Rp 257,24 Miliar Dimusnahkan

Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024.

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini