Dirinya mengungkapkan masa studi mahasiswa program doktor jalur riset yang ditempuh Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
"Pasal 14 menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester," jelasnya.
Baca juga: Bahlil Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude di UI, Selesaikan Studi hanya 2 Tahun
Seperti diketahui, sidang tersebut diketuai oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A., dengan Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. sebagai promotor, serta Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E., dan Athor Subroto, Ph.D sebagai ko-promotor.
Tim penguji terdiri dari para ahli seperti Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D, Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Turut hadir pada sidang tersebut sejumlah pejabat tinggi, akademisi, dan tokoh industri yang memberikan apresiasi atas pencapaian Bahlil dalam menempuh pendidikan doktor di SKSG UI.