News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes tentang Rokok

Pakta Konsumen Nilai Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bakal Rugikan Pemerintahan Prabowo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko menyulitkan aktivitas pengawasan perihal rokok legal dan ilegal.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakta Konsumen meminta pemerintahan Prabowo membatalkan rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). 

Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak konsumen produk tembakau, khususnya dalam kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya. 

“Karena kami kelompok rantai hilir, yaitu konsumen, jelas ini akan mempengaruhi pola perilaku konsumen menjadi ke arah yang tidak semestinya," ujar Ary melalui keterangan tertulis, Rabu (24/10/2024).

Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat akibat lebih mudahnya suatu kemasan rokok untuk ditiru dan dipalsukan.

"Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini membingungkan konsumen dan justru akan menggeser pola konsumsi ke rokok ilegal dan akhirnya menjadi bumberang bagi pemerintah,” ungkapnya. 

Selain itu, Ary menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang menggunakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai dasar acuannya berupaya untuk mematikan industri tembakau nasional. 

Padahal, Indonesia memiliki kompleksitas kondisi sosial dan ekonomi yang menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir.

Maka, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara agar tidak terpengaruh oleh intervensi lembaga anti tembakau asing yang mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan ini akan menjadi PR berat bagi pemerintah selanjutnya di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. 

"Rancangan Permenkes harus dibatalkan dan dicabut. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan merugikan konsumen, merugikan negara dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ini harapan besar kami untuk pemerintahan baru yaitu tolong batalkan aturan ini,” tuturnya.

Berdasarkan kajian Pakta Konsumen, kebijakan restriktif bagi industri tembakau bukan merupakan solusi terbaik dalam mengendalikan jumlah konsumsi perokok di Indonesia. 

Kenaikan cukai rokok yang tinggi bukannya menurunkan jumlah perokok, tetapi malah membuat perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini