Nasabah dapat mengumpulkan poin melalui transaksi gadai/pembiayaan dan pembayaran non-tunai EDC maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Nasabah akan mendapatkan 10 poin untuk minimal transaksi sebesar Rp100 ribu, berlaku kelipatan untuk pengajuan pinjaman dan tidak berlaku kelipatan untuk transaksi pembayaran. Poin yang diperoleh dapat ditukarkan menjadi kupon undian dengan ketentuan 10 poin = 1 kupon undian.
Untuk Badai Emas Pegadaian Syariah, nasabah bisa mendapatkan 1 tiket hadiah dengan melakukan transaksi gadai/pembiayaan produk syariah dan top up Tabungan Emas Syariah minimal senilai Rp100 ribu.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT Pegadaian
Pegadaian menegaskan bahwa perseroan menanggung seluruh biaya dan pajak hadiah. Nasabah diimbau untuk waspada terhadap penipuan dan hanya mengikuti informasi resmi melalui situs Sahabat Pegadaian dan Instagram @sahabatpegadaian.
Jangan lewatkan kesempatan terakhir di periode III untuk meraih berbagai hadiah menarik dari Badai Emas Pegadaian 2024. (*)
Baca juga: Dukung UMKM, Agen Pegadaian Hebat Sabet Penghargaan di Ajang Mitra BUMN Champion 2024