Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menunggu keputusan inkrah, dan tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai dinyatakan pailit.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, menurut Indah, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah.
Baca juga: Sritex Terlilit Utang Rp 23 Triliun, Pemiliknya Pernah Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di RI
"Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.
Dia juga meminta PT Sritex segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, resmi menyatakan PT Sritex pailit pada Senin (21/10/2024).
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno, Kamis (24/10/2024).
20 Ribu Pekerja Terancam PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, kondisi yang dialami Sritex mengancam sekitar 20 ribu pekerjanya.
Dalam situasi kepailitan, Ristadi memandang bahwa para pekerja seringkali menjadi pihak yang paling terdampak.