News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unjuk Rasa Pertama di Pemerintahan Prabowo, Ini Sederet Tuntutan Buruh

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk rasa buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa perdana di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, aksi tersebut digelar di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024) siang.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dirinya siap mengawal berjalannya rezim pemerintahan yang baru.

Namun, ia mendorong agar Pemerintah segera mengabulkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan oleh para buruh

Baca juga: Said Iqbal Pesimis Kabinet Merah Putih Berpihak pada Buruh: Menteri Ekonominya Orang Lama 

"Di tengah pemerintahan yang baru dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto, Partai Buruh Serikat Buruh, telah menyatakan 18 September lalu, mendukung Pemerintahan Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ungkapnya dalam orasi di Kawasan Patung Kuda, Kamis (24/10/2024).

Dalam tuntutan yang dimaksud, setidaknya terdapat 6 poin.

Pertama, para buruh untuk meminta untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya.

Undang-Undang ini disebut aturannya banyak yang merugikan para buruh.

Kedua, adanya peningkatan upah minimum, atau upah layak.

Ketiga, penghapusan outsourcing. Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional suatu perusahaan kepada pihak ketiga.

"Pertama, cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, upah layak. Ketiga, hapus outsourching," papar Said Iqbal.

Keempat, mendorong Pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, tanpa adanya impor.

Kelima, mendorong Pemerintah agar para tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang statusnya tetap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini