TRIBUNNEWS.COM, - Persoalan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhdap nasib karyawannya dan turut menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.
General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mengatakan, dari keputusan ini empat perusahaan Sritex terdampak, yakni PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
"Ini semua karyawannya kalau tadi 4 perusahaan besar ini kurang lebih 15 Ribuan, tetapi paling banyak di Sritex Sukoharjo ini kurang lebih 10 sampai dengan 11 ribu karyawan," ucap Hario dikutip dari TribunSolo, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, status pailit juga berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Sritex Pailit, Menperin: Pemerintah Susun Skema Penyelamatan Karyawan
"Kalau seluruh Grup Sritex itu masih banyak, karena perusahaannya itu ada di Karanganyar, ada di Kudus, dan beberapa di kota besa yang banyak memang di Sukoharjo,"
"Sukoharjo ini ada Sritex, ada SukoharjoTex, Senang Kharisma Dua, ada JogjaTex, dan juga Garmen, di Kabupaten Sukoharjo ada 14 pabrik garmen semua masih berjalan normal," terangnya.
Ia menyebut, jika ditotal jumlah karyawan di Sritex Grup itu ada 30 ribu karyawan.
"Yang tadinya 50 ribu ya sekarang 30 ribu karyawan untuk Sritex Grup," paparnya.
Disinggung soal jumlah karyawan tetap di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80 persen karyawan tetap.
"Sedangkan 20 persen karyawan tidak tetap. Tetapi seluruh karyawan sudah sudah diatur di dalam BPJS, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun dana pensiun," lanjutnya.
Dengan program tersebut, Hario menyebut seluruh karyawan Sritex telah tercover tunjangan-tunjangannya.
PT Sritex Sukoharjo Jateng Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Sritex akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya.
Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal.
"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.
Prabowo Turun Tangan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.
Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.