Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memanggil Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto ke kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui lebih jauh bagaimana kondisi Sritex saat ini guna menyiapkan langkah ke depan.
"Saya sudah panggil Sritex tadi pagi 9.30 WIB. Saya sudah menggali historical background-nya seperti apa dan langkah-langkah ke depan yang bisa kita ambil seperti apa. Jadi kita sudah membahas kemungkinan kalau kasasi menang seperti apa kalau kekasih kalah seperti apa," tutur Agus kepada Wartawan di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Agus memastikan, tidak ada pembahasan soal bailout atau dana talangan dari pemerintah. Pemerintah akan menunggu proses hukum kepailitan yang saat ini sedang dilakukan Sritex untuk menentukan skema penyelamatan terbaik.
"Kita tidak bicara soal bailout atau yang lain-lain. Kalau permasalahan hukumnya di kasasi Sritex menang skemanya nanti seperti apa, kalau Sritex kalah kasasi hingga PK langkahnya akan berbeda nanti. Tetapi belum bisa saya sampaikan."
"Yang pasti pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya," jelas Menperin AGK.
Agus berharap, kasus hukum kepailitan yang saat ini dihadapi Sritex bisa menemukan kesepakatan homologasi dengan para kreditur.
"Tapi kembali lagi, saya berharap bahwa homologasi yang sudah disepakati oleh berbagai pihak yang di dalamnya ada restrukturisasi utang baik itu untuk kreditur tier 1, 2 dan 3 itu jalan keluar yang paling baik," ucap Agus.
Baca juga: Sritex Pailit di PN Semarang, Bagaimana Nasib Karyawan? Begini Penegasan Menperin
Menperin menambahkan, sekarang langkah yang harus betul-betul diambil dan paling urgent adalah bagaimana Sritex tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Saat ini Sritex masih tetap beroperasi, namun sayangnya barang hasil produksi tidak bisa keluar untuk diekspor.
Baca juga: Sritex Pailit, Menperin: Pemerintah Susun Skema Penyelamatan Karyawan
"Sritex ini masih tetap produksi tetapi barang tidak bisa keluar dari pabrik di kawasan berikat," ujarnya.
"Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai, bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka ini bisa keluar dan bisa diekspor. Karena ini selain berkaitan dengan tenaga kerja tidak PHK dan juga nama baik dari Indonesia dan Sritex terhadap market mereka di luar negeri," kata Agus.