News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) "hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.

Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.

4. Jenis outsourcing dibatasi

Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.

Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.

5. Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini