Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Caption
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz