Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama kementerian lembaga terkait telah menindak sebanyak 283 kali penyelundupan barang ilegal dalam kurun waktu 4 sampai 11 November 2024.
"Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rawamangun, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Menkeu Pangkas 50 Persen Biaya Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Sri Mulyani mengatakan, penyelundupan itu merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar. Seluruh kasus penyelundupan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Perkiraan nilai mencapai Rp 49 miliar dalam satu Minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Asal tahu saja, penindakan penyeludupan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Juga merupakan pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: APBN Oktober 2024 Defisit Rp 309,2 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan mengatakan, selama ini industri dalam negeri telah mengalami tekanan besar. Sebab, harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan.
Berdasarkan data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan, penyelundupan, telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun.
"Kita dari desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan telah memetakan modus-modus operandi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan. Seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," kata Budi Gunawan.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Rupiah Menguat 2,08 Persen Akhir September 2024
Budi Gunawan menyebut bahwa desk penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti keseriusan daripada pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemberantasan penyelundupan.
"Karena pemerintah sebagaimana target yang telah disampaikan, akan ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita," jelas Budi.