Namun, untuk kebutuhan garam pada industri kimia atau chlor alkali, pasal tersebut memberikan pengecualian.
Ditemui di tempat sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah mungkin untuk kebuthuan industri farmasi juga bisa dikecualikan.
"Untuk farmasi, walaupun ada penambahan (produksi dari petambak dalam negeri, red), tetapi secara jumlah masih kurang. Untuk ini sedang proses memungkinkan enggak Perpres 126 ada relaksasi untuk yang bahan farmasi," kata Reni.
Terkait dengan kebutuhan garam pada industri chlor alkali, yang memang dikecualikan dalam peraturan ini, Reni menjelaskan bahwa beberapa perusahaan sudah menggunakan garam lokal dalam proses produksinya.
"Ada beberapa industri CAP yang pakai garam lokal, bukan berarti semuanya CAP juga enggak ada keinginan untuk pakai lokal. Itu ada," ujarnya.
"Ketika dia mengimpornya kertas bekas untuk diolah jadi kertas, itu kan dia tidak menghasilkan pulp. Kalau pulp harus impor. Ketika kondisinya seperti itu, dia hanya butuh garam untuk proses bleaching untuk pemutihannya," pungkas Reni.