News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN di Indonesia Naik Jadi 12 Persen: Tertinggi di ASEAN, Kalahkan Pajak Singapura

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kenaikan Pajak PPN 12 persen implementasi dari  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN

Dengan tarif pajak 12 persen, kini Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara (ASEAN).

Menurut laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis PricewaterhouseCoopers (PwC), pajak Indonesia sejauh ini lebih tinggi bila dibandingkan pajak barang dan jasa negara-negara di ASEAN lainnya, missal Singapura yang hanya dibanderol 9 persen, sementara pajak barang dan pelayanan di kamboja dan Vietnam masing-masing dipatok 10 persen.

Di posisi selanjutnya ada Malaysia yang memberlakukan tarif Pajak Layanan 8 persen dan 10 persen untuk Tarif Pajak Penjualan barang, di posisi selanjutnya ada Thailand dan Laos yang hanya mematok tarif PPN a sebesar 7 persen.

Disusul dengan Myanmar yang memberikan standar pajak komersial sebesar 5 persen dan peringkat terakhir Timor Leste yang hanya menerapkan pajak penjualan impor sebesar 2,5 persen.

Besaran tarif PPN, pajak barang dan layanan di ASEAN per 2024:

1. Filipina 12.0 persen

2. Indonesia 11.0 persen

3. Kamboja 10.0 persen

4. Vietnam 10.0 persen

5. Singapura 9.0 persen

6. Malaysia 8.0 persen

7. Thailand 7.0 persen

8. Laos 7.0 persen

9. Myanmar 5.0 persen

10. Timor Leste 2.5 persen

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini