Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah masih punya waktu untuk menunda maupun membatalkan kebijakan tersebut.
Bhima menyebut, ada tiga opsi yang bisa ditempuh pemerintah terkait hal itu.
Pertama, segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di DPR.
Kedua, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Ketiga, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak mau merevisi UU.
Bhima menilai, opsi kedua paling memungkinkan ditempuh pemerintah. Mengingat kondisi saat ini, telah memenuhi unsur kegentingan untuk menerbitkan perppu.
"Sudah memenuhi unsur kegentingan karena daya beli kelas menengah sedang lesu dan ancam perekonomian termasuk imbas ke pengurangan karyawan di sektor ritel, logistik dan industri pengolahan" tambah Bhima dikutip dari Kontan.
Ia kembali mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa minggu menjelang implementasi tarif PPN tersebut.
"(Upaya pembatalan kebijakan tarif PPN 12%) sangat mendesak betul," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie memastikan bahwa pihaknya akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah apabila kenaikan tarif PPN akan dibatalkan. Yang jelas, saat ini lanjutnya, Komisi XI DPR masih menunggu roadmap kenaikan tax ratio sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.
“Diharapkan dalam road map tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya,” ungkapnya.