News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Upah 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Buruh dan Pengusaha Bahagia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kenaikan upah jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap kenaikan upah minimum pada tahun depan bisa adil bagi buruh dan pengusaha.

Ia tak merinci lebih detail terkait dengan besaran kenaikannya karena proses diskusi masih berjalan.

Namun, ia memastikan kenaikannya cukup signifikan, sehingga diharapkan bisa membahagiakan para pelaku industri dan buruh.

"Saya katakan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh sepakat bahwa UMP itu naik, bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli ketika mengunjungi Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Rasanya sih bukan hanya membahagiakan buruh, (tetapi) membahagiakan buruh dan dunia usaha. Itu maunya kita. Insyaallah itu membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri gak usah khawatir," lanjutnya.

Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?

Sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait dengan upah minimum 2025, pemerintah akan lebih dulu mengadakan LKS Tripartit Nasional.

Forum tersebut merupakan ajang diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

"Jadi we spend a lot of effort sebenarnya diskusi dengan mereka. Dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) oke, mereka memahami. Dengan teman-teman buruh mereka memahami," ujar Yassierli.

Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah ini jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja akibat kenaikan yang terlalu kecil.

"Berapanya belum bisa (dibeberkan, red) karena ini masih dalam proses. Enggak ada gunanya juga kemudian upah itu naik tinggi habis itu PHK atau upahnya naik sedikit (setelah itu) buruhnya mogok total. Enggak ada gunanya juga. Jadi di sini lah peran pemerintah untuk mencari titik tengah. Keseimbangan," ucap Yassierli.

Ia berharap dalam waktu dekat kesepakatan terkait dengan kenaikan upah dapat tercapai.

Setelah proses ini selesai, Yassierli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Permenaker akan diterbitkan.

"Jadi terkait UMP, tadi pagi kita ketemu dengan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kita sudah koneksi dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tutur Yassierli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini