"Insyaallah nanti dalam minggu ini kita berharap kita sudah mulai agak sedikit bersepakat. Kemudian kita lapor ke Pak Presiden, abis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri," pungkasnya.
Buruh Optimistis Upah Naik 10 Persen
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal optimis, dengan berdasar putusan MK menyoal Undang-undang Cipta Kerja, tahun depan upah buruh bisa naik hingga 10 persen, sebab hitungannya upah harus di atas inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
"Iya, berarti 2,5 persen dari inflasi + 5,1 persen pertumbuhan ekonomi, menjadi 7,6 persen. Itulah kenapa kita minta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen."
"Tahun 2024 siapa bilang upah naik? justru nombok. Nombok 1,3 persen, naiknya upah cuma 1,58 persen, inflasinya 2,8 persen. Kita kurangi saja, berarti 1,3 persen nomboknya. Tombokan itu kita taruh di 2025," ungkap Said Iqbal dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per-tahun.
Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira-kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun.
"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Pengusaha Temui Pemerintah untuk Bahas Upah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga menerima kunjungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk membahas soal upah minimum tahun 2025.
"Inti pertemuan ini adalah untuk mendengar masukan Apindo, kita tahu Apindo bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus pengupahan," kata Menko Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Kamis (31/10/2024).
Airlangga menyampaikan, pada pertemuan itu juga membahas soal industri padat karya termasuk otomotif. Nantinya pengupahan akan mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi Indonesia.
"Dalam pembicaraan tadi juga muncul terkait kondisi terkini industri padat karya dan dalam pembahasan juga para pengusaha dari apindo, termasuk dari otomotif, kawasan industri, sektor retail dan tekstil itu mengharapkan pengupahan dapat mencerminkan terkait perkembangan perekonomian RI," ujar Airlangga.
Asal tahu saja, ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang dan akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.