News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum pada 2025 akan mengalami kenaikan. 

Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti besaran kenaikan tersebut.

"Banyak yang bertanya ke saya, apakah upah minimum akan naik? Saya katakan, insyaallah pasti naik. Naik itu berapa? Naik 1 persen, 2 persen kan juga naik," katanya ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait dengan upah minimum 2025, pemerintah akan lebih dulu mengadakakan LKS Tripartit Nasional.

Forum tersebut merupakan ajang diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

Baca juga: Guru Besar UGM: Penentuan Upah Minimum Provinsi Lebih Banyak Faktor Politis

"Jadi we spend a lot of effort sebenarnya diskusi dengan mereka. Dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) oke, mereka memahami. Dengan teman-teman buruh mereka memahami," ujar Yassierli.

Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah ini jangan sampai menyebabkan menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja akibat kenaikan yang terlalu kecil.

"Berapanya belum bisa (dibeberkan, red) karena ini masih dalam proses. Enggak ada gunanya juga kemudian upah itu naik tinggi habis itu PHK atau upahnya naik sedikit (setelah itu) buruhnya mogok total. Enggak ada gunanya juga. Jadi di sini lah peran pemerintah untuk mencari titik tengah. Keseimbangan," ucap Yassierli.

Ia berharap dalam waktu dekat kesepakatan terkait dengan kenaikan upah dapat tercapai.

Menurut dia, kenaikan ini tentu tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Diskusi dengan APINDO pun disebut sudah hampir rampung.

Sementara itu, negosiasi dengan buruh masih berlangsung karena menurut Yassierli mereka perlu lebih realistis dalam menentukan angka kenaikan.

Setelah proses ini selesai, Yassierli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Permenaker akan diterbitkan.

"Jadi terkait UMP, tadi pagi kita ketemu dengan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kita sudah koneksi dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tutur Yassierli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini