Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap kenaikan upah minimum pada tahun depan bisa adil bagi buruh dan pengusaha.
Ia tak merinci lebih detail terkait dengan besaran kenaikannya karena proses diskusi masih berjalan.
Namun, ia memastikan kenaikannya cukup signifikan, sehingga diharapkan bisa membahagiakan para pelaku industri dan buruh.
"Saya katakan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh sepakat bahwa UMP itu naik, bahkan naiknya itu cukup signifikan," kata Yassierli ketika mengunjungi Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
"Rasanya sih bukan hanya membahagiakan buruh, (tetapi) membahagiakan buruh dan dunia usaha. Itu maunya kita. Insyaallah itu membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri gak usah khawatir," lanjutnya.
Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?
Sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait dengan upah minimum 2025, pemerintah akan lebih dulu mengadakan LKS Tripartit Nasional.
Forum tersebut merupakan ajang diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
"Jadi we spend a lot of effort sebenarnya diskusi dengan mereka. Dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) oke, mereka memahami. Dengan teman-teman buruh mereka memahami," ujar Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah ini jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja akibat kenaikan yang terlalu kecil.
"Berapanya belum bisa (dibeberkan, red) karena ini masih dalam proses. Enggak ada gunanya juga kemudian upah itu naik tinggi habis itu PHK atau upahnya naik sedikit (setelah itu) buruhnya mogok total. Enggak ada gunanya juga. Jadi di sini lah peran pemerintah untuk mencari titik tengah. Keseimbangan," ucap Yassierli.
Ia berharap dalam waktu dekat kesepakatan terkait dengan kenaikan upah dapat tercapai.
Setelah proses ini selesai, Yassierli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Permenaker akan diterbitkan.
"Jadi terkait UMP, tadi pagi kita ketemu dengan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kita sudah koneksi dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tutur Yassierli.
"Insyaallah nanti dalam minggu ini kita berharap kita sudah mulai agak sedikit bersepakat. Kemudian kita lapor ke Pak Presiden, abis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri," pungkasnya.
Buruh Optimistis Upah Naik 10 Persen
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal optimis, dengan berdasar putusan MK menyoal Undang-undang Cipta Kerja, tahun depan upah buruh bisa naik hingga 10 persen, sebab hitungannya upah harus di atas inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
"Iya, berarti 2,5 persen dari inflasi + 5,1 persen pertumbuhan ekonomi, menjadi 7,6 persen. Itulah kenapa kita minta kenaikan upah minimum 8 persen sampai 10 persen."
"Tahun 2024 siapa bilang upah naik? justru nombok. Nombok 1,3 persen, naiknya upah cuma 1,58 persen, inflasinya 2,8 persen. Kita kurangi saja, berarti 1,3 persen nomboknya. Tombokan itu kita taruh di 2025," ungkap Said Iqbal dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).
Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per-tahun.
Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira-kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun.
"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Pengusaha Temui Pemerintah untuk Bahas Upah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga menerima kunjungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk membahas soal upah minimum tahun 2025.
"Inti pertemuan ini adalah untuk mendengar masukan Apindo, kita tahu Apindo bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus pengupahan," kata Menko Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Kamis (31/10/2024).
Airlangga menyampaikan, pada pertemuan itu juga membahas soal industri padat karya termasuk otomotif. Nantinya pengupahan akan mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi Indonesia.
"Dalam pembicaraan tadi juga muncul terkait kondisi terkini industri padat karya dan dalam pembahasan juga para pengusaha dari apindo, termasuk dari otomotif, kawasan industri, sektor retail dan tekstil itu mengharapkan pengupahan dapat mencerminkan terkait perkembangan perekonomian RI," ujar Airlangga.
Asal tahu saja, ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang dan akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, skema penetapan upah minimum tahun 2025 ini merupakan dasar yang penting untuk industri padat karya.
"Apindo sudah mendudukkan perwakilannya di dewan pengupahan maupun bipartit dan dewan pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha. Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Shinta menyebut bahwa industri padat karya khususnya di sektor tekstil dan garmen belakangan ini banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bahkan merumahkan karyawannya. Hal tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penetapan upah tahun 2025.
"Oleh karenanya kami mengimbau bahwa ini adalah satu hal yang kita perlu, tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama bahwa dengan kondisi yang seperti ini kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar yang harus dihadapi," jelas Shinta.
Meski begitu, Shinta mengaku bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 ini Apindo menyerahkan seluruhnya terhadap kebijakan yang berlaku di pemerintahan. Dia bilang, upah minimum untuk industri padat karya diharapkan tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat Provinsi.
"Dan juga tadi kami mengedepankan mengenai isu bipartit. Jadi di atas daripada ump sebaiknya diserahkan kepada upah usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda," ucap Shinta.
"Jadi ini ada negosiasi Bipartit dan social dialogue yang terus kami kedepankan dengan para pekerja. Dan ini saya rasa kolaborasi dan kerjasama yang juga kepentingan daripada banyak pihak ini memang harus berimbang. Kami juga memperhatikan daripada kesejahteraan para pekerja," sambungnya.