Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa Apple inc. telah menaikkan proposal rencana investasinya 10 kali lipat menjadi 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,58 triliun.
Kemenperin juga sudah menerima proposal tersebut dari Apple Inc. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti proposal tersebut.
Pada Kamis (21/11/2024) esok, sesuai arahan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kemenperin akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas proposal dari perusahaan teknologi tersebut.
"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dolar AS pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," tutur Febri dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Nilai proposal investasi tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 158 miliar, untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam dan Surabaya.
Meski demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Baca juga: Melobi Pemerintah, Apple Naikkan Tawaran Investasi 10 Kali Lipat Agar Bisa Jualan iPhone 16 di RI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyampaikan, bahwa iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
"Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia," imbuh Febri.
TKDN menjadi penting lantaran akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Selain itu juga untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.
Baca juga: Di Depan DPR, Menperin Ungkap Syarat Apple Agar Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
"Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya. Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia, serta Indonesia dan negara lain."
"Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia," ucap Febri.
Penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Febri menjelaskan dengan data penjualan tersebut maka nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia Sampai Apple Lunasi Tagihan Investasi
Angka tersebut menurut Febri sebenarnya masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.
Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut. Pertama, mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Kedua, skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Ketiga, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.
Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.