TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di bisnis properti, istilah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sangat familiar di kalangan masyarakat. BPHTB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Ada juga istilah lain yang disebut NPOPTKP. Ini merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai perolehan objek pajak yang dimaksud pada istilah NPOPTKP menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Belum lama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Penerbitan tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.
Namun begitu, pengumuman ini nampaknya belum sepenuhnya familiar di telinga masyarakat. Maka dari itu, mari membahas bersama-sama mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, nilai tersebut umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Sementara NJOPTKP, memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Mendagri Tito Setuju Hapus BPHTB untuk Realisasikan Program 3 Juta Rumah
“Misalnya saja, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih antara NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu(20/11/2024).
NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris
Moris Danny menjelaskan, terdapat beberapa poin kebijakan yang berlaku terkait NPOPTKP untuk Perolehan Hak Selain Hibah Wasiat Atau Waris yang antara lain sebagai berikut:
A. NPOPTKP untuk perolehan hak selain hibah wasiat atau waris ditetapkan
sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
Baca juga: Cara Ajukan Pembebasan BPHTB Saat Membeli Rumah untuk Pertama Kali
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak
secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
NPOPTKP untuk Perolehan Hak karena Hibah Wasiat atau Waris
NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris juga telah ditetapkan dengan poin-poin sebagai berikut.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar:
1. Rp1.000.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris,
termasuk suami/istri;
2. Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh selain orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan seterusnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diberikan.
C. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak.
D. Dalam hal terjadi perolehan hak oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan (kolektif), tetap diberikan NPOPTKP sebesar Rp1.000.000.000,00 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak pertama bagi paling sedikit satu orang penerima hak; dan
Baca juga: BPHTB Kini Dikenakan Nol Persen, Catat Syarat dan Ketentuannya!
2. Penerima hak tersebut merupakan orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C dan huruf D angka 1) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Morris Danny menegaskan, NJOPTKP sejatinya menjadi instrumen parameter yang memastikan adanya keseimbangan antara keadilan pajak dan kebutuhan fiskal negara.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk secara bijak menetapkan NJOPTKP mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum,” tuturnya.
Hal ini agar seluruh pihak dapat mengelola aspek perpajakan properti dengan lebih baik, serta memahami kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.