News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Jetbus 5, Tujuh Unit Bus Pariwisata PO Alvaro Trans Ponorogo Disita Kejaksaan: Korupsi Dana BOS

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo.

Kuat dugaan bahwa bus yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo berhubungan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

Di badan bus-bus tersebut juga ada tulisan Sterida. Dimana sterida itu adalah singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo (sebelum SMK 2 PGRI Ponorogo namanya adalah STM PGRI 2 Ponorogo).

Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK.

Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. (Instagram @ponorogoofficial)

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024.

Tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. (Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum)

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

Laporan Reporter Pramita Kusumaningrum | Sumber: Tribun Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini