Dia menekankan, keberadaan CFX juga memberikan jaminan keamanan bagi para investor, yang merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
Baca juga: Transaksi Aset Kripto Rawan Jadi Sarana Pencucian, Pengawasan Masih Lemah
CFX Members Hub dihadiri seluruh Anggota Bursa CFX yang terdiri dari enam perusahaan kripto yang mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.
Di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
Sebanyak 24 CPFAK & Non-CPFAK yang telah menjadi Anggota Bursa Kripto CFX yang sedang berproses di Bappebti untuk menjadi PFAK juga turut hadir dalam diskusi ini.
Di antaranya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal).
Kemudian PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX), PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex).
Serta, PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), & PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).