Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberi pendampingan bagi Gapoktan.
"Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK," ucap Budi.
Regulasi pemangkasan rantai pupuk bersubsidi ini tengah dalam proses perancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).
Dalam R-Perpres tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan hal itu agar koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Ia menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.
Itu termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
"Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan," kata Kartika.
Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan dapat selesai maksimal pada April 2025.
Tenggat waktu tersebut sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.