News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebih Cepat, Pengusaha Makin Banyak Pilih Jalur Arbitrase untuk Selesaikan Sengketa Bisnis

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo.

ukan penyerahan penghargaan "Indonesia Alternative Dispute Resolution Award 2024" kepada 47 peserta.  

Dalam kesempatan itu Sabela mengusulkan agar lembaga arbitrase negara, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI dapat melaksanakan putusannya tanpa harus didaftarkan/penetapan dari pengadilan.

Dia beralasan lembaga arbitrase yang memiliki kewenangan peradilan, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga bisa langsung dieksekusi.  

Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.  

Hal ini menyebabkan putusan arbitrase tidak bisa langsung dilaksanakan atau dieksekusi sebelum ada penetapan dari pengadilan.

Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024 di Jakarta berlangsung hingga 5 Desember 2024 dan dihadiri sekitar 200 arbiter dari berbagai daerah.

Hadir pula sebagai pembicara kunci dari Mediation Institute Of Nordic Mediation, Tudi Langkjaer Larsen dan Reinert Kamoy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini