News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Identifikasi 8 Modus Korupsi Industri Asuransi Pelat Merah di Indonesia

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Half Day Seminar Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang diselenggarakan Indonesia Re di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah beberapa kali kasus korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah alias BUMN di sektor jasa keuangan.

Satu kasus terbaru yang menonjol adalah korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Jasindo (Persero). Di kasus ini, KPK menahan 2 tersangka korupsi pembayaran komisi ke agen.

"Ada banyak modus-modus korupsi di industri asuransi seperti kasus Jasindo," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi pembicara Half Day Seminar Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang diselenggarakan Indonesia Re di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga: Fokus ke Bisnis Unggulan, Perusahaan Asuransi Ini Bukukan Kinerja Positif hingga Oktober 2024

Berdasar hasil identifikasi penyidik KPK setidaknya ada 8 modus korupsi di BUMN asuransi, yakni:

  1. Penunjukan rekanan atau reasuransi tertentu,
  2. Klaim asuransi fiktif,
  3. Penggelapan premi oleh agen atau broker,
  4. Komisi atau hadiah yang bersifat ilegal,
  5. Penyalahgunaan aset perusahaan,
  6. Manipulasi klaim ke nasabah,
  7. Manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak,
  8. Fee atau klaim asuransi.

"Akar korupsi di Indonesia berakar dari adanya konflik kepentingan," ungkap Aminudin. Karena itu aturan tentang tindak pidana korupsi mengatur benturan-benturan kepentingan tersebut.

Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada sekitar 100 aturan dari OJK dan lain-lain yang melarang pejabat BUMN menerima sesuatu termasuk barang.

Namun aturan-aturan yang ada memiliki kelemahan mendasar karena tidak mengatur larangan memberikan sesuatu. "Aturan larangan ini seharusnya tegas," kata Aminudin.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha baik BUMN maupun swasta, KPK tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanganinya.

"Ada 2 juta pelaku usaha di Indonesia. Dengan sumber daya yang terbatas kami tak mungkin dekati one by one, maka itu pendekatan yang kami lakukan adalah melalui asosiasi dunia usaha."

"Kita memberikan sosialisasi ke dunia usaha yang bisnis harus memberikan suap atau gratifikasi. Sampai triwulan III 2024, kami bersama asosiasi telah menemukan 165 isu penting terkait korupsi berdasarkan masukan yang mereka sampaikan kepada kami," beber Aminudin.

Sebagian diantaranya berasal dari sektor jasa keuangan. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut antara lain:

1. kerugian keuangan negara

2. pemerasan

3. Penggelapan dalam jabatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini