4. Perbuatan curang
5. Benturan kepentingan dalam pengadaan
6. Tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
Pengamat hukum Profesor Hikmahanto Juwana di diskusi ini menyoroti perlunya kesamaan perlakuan hukum terhadap dunia usaha BUMN dan sektor swasta yang menurutnya saat ini masih timpang.
"Level playing field di industri asuransi tak sama antara pelaku industri asuransi swasta dan BUMN, kerena uang milik BUMN selama ini dianggap sebagai uang negara."
Jadi kalau ada tindakan pimpinan BUMN yang menyebabkan kerugian perusahaan dianggap juga merugikan negara.
"Modus-modus korupsi di industri asuransi seperti yang selama ini jadi kriteria KPK, pada dasarnya praktik di industri asuransi swasta sudah dianggap sebagai hal biasa. Tapi di BUMN itu dianggap sebagai korupsi," kata dia.
Buyung Wiromo Samudro, Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP mengatakan, upaya engawasan oleh BPKP terhadap BUMN selama ini difokuskan pada pengawasan tata kelola perusahaan atau aspek good corporate governance (GCG)-nya.
"GCG di BUMN sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu di Indonesia," kata dia. Manfaat penerapan GCG di BUMN meningkatkan kenaikan laba dan total aset BUMN.
Dia membandingkan, di tahun 2019 skor rata-rata 83,10 versus total aset BUMN Rp7.773 triliun. Kemudian di 2022, skor rata-rata BUMN naik menjadi 84,89 dengan total aset BUMN Rp10.402 triliun.
"Implementasi CGC di BUMN itu penting untuk mengatasi konflik kepentingan di dalam perusahaan itu sendiri," tegasnya.