TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini mengkaji dan menyusun regulasi untuk memanfaatkan tanah sitaan dari para koruptor untuk dibangun program 3 Juta Rumah per tahun.
“Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat. Asal sesuai aturan, itu yang akan kita lakukan, saya tegaskan itu yang akan dilakukan,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) saat mengunjungi perumahan Buana Cicalengka Raya 2, Kampung Nunuk, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan, Senin (30/12/2024).
Dalam menjalankan program 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto, Ara mengaku sudah didukung oleh ekosistem yang baik dalam upaya merealisasikan program perumahan rakyat.
Baca juga: Perusahaan Batu Bara Bangun 500 Rumah di Berau Kaltim untuk Program 3 Juta Rumah
“Saya baru tiga bulan jadi menteri, tapi sudah didukung ekosistem yang baik. Fungsi kita sebagai fasilitator bisa memberikan banyak peluang dan kesempatan pada banyak pihak, termasuk dalam upaya mewujudkan perumahan rakyat,” ujar Ara.
Ia menyebut, untuk mempercepat pelayanan publik, Presiden Prabowo telah meminta agar birokrasi dipangkas, tetapi aturan harus tetap diperketat.
“Jangan terlalu banyak birokrasi, tapi pegang aturan,” jelasnya.
Ara juga mengingatkan kepada para pengusaha atau pengembang yang diberi amanah untuk membangun perumahan rakyat agar bertanggung jawab dalam pelayanan dan fasilitas yang disediakan.
“Pengusaha yang bertanggung jawab akan panjang usahanya. Kalau tidak bertanggung jawab, pasti usaha itu akan hancur. Siapa yang mau percaya?” tegasnya.
Ara juga mengapresiasi Buana Kassiti Group, yang ia nilai sudah bertanggung jawab dalam menjalankan amanahnya, terbukti dari keluhan yang tidak ada dari penghuni rumah.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Menteri Ara Sebut Tanah Koruptor Bakal Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah