News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak. Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, diapresiasi Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun.

Ia berharap agar semua kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.

"Agar semua kebijakan tersebut tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penjelasan presiden

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax. 

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Sumber: Tribun Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini