Ia berharap agar semua kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.
"Agar semua kebijakan tersebut tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan presiden
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.
“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.
Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.
Sumber: Tribun Banten