"Selanjutnya, mereka akan menjalani matrikulasi dalam kawah candera di Muka ditempatkan di seluruh kawasan transmigrasi selama kurang lebih 3 bulan dan akan tinggal di rumah-rumah penduduk yang akan menjadi orang tua asuh mereka," imbuhnya menegaskan.
Nantinya, setelah lulus mahasiswa tersebut akan ditempatkan kembali di seluruh kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun kedepan. Adapun untuk jangka waktunya, selama 10 tahun.
"Lamanya penugasan ini minimal 10 tahun. Jika mereka meninggalkan kawasan transmigrasi sebelum 10 tahun, mereka akan dianggap desersi dan dikenakan sanksi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan negara untuk menyiapkan mereka atau diberikan sanksi hukum," kata dia.
"Setelah 10 tahun, mereka akan diberikan pilihan apakah tetap di kawasan transmigrasi atau mengembangkan potensinya pada bidang dan tempat lain," imbuhnya.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, beasiswa patriot ini sejalan dengan program yang selama ini dilakukan LPDP. Namun memang masih perlu disinergikan lagi untuk menyeleksi putra putri terbaik bangsa.
"Ini sudah sejalan tinggal tadi mensinergikan lagi dan ini memberikan kesempatan pada alumni yang ingin mengabdikan kepada Indonesia dan membangun daerah-daerah kawasan transmigrasi," jelas dia.
Adapun terkait peran LPDP terhadap program beasiswa patriot ini, Andin mengaku masih melakukan koordinasi secara teknis dengan Kementerian Transmigrasi.
"Kami akan membicarakan secara lebih teknis secepat mungkin, semoga LPDP segera mensupport programnya kementerian transmigrasi," tuturnya.