TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan tambang di Indonesia terus didorong mengadopsi standar internasional dalam praktik pertambangan demi mencegah risiko dampak lingkungan seperti banjir bandang di 3 provinsi di Sumatera awal Desember 2025 lalu.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan di Tanah Air.
Namun, standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik. “Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” ujarnya dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga: Hilirisasi Grup MIND ID, Transformasi Sektor Pertambangan
Menurut Jalal, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah.
“Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” sebutnya.
Meski demikian, kata Jalal, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut. Sebab, ada perusahaan tambang yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat.
Akibatnya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional. “Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.
Saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.
Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001. Ini adalah standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. Ada pula ISO 45001 terkait sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Berikutnya, Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang memastikan mineral diproduksi secara etis, bebas risiko keuangan illegal, dan tidak terkait pelanggaran HAM.
Lalu, ada TCFD & IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan dan keberlanjutan keuangan.
Namun jika bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang sering disebut paling ketat di dunia, yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).
Alasannya, IRMA merupakan lembaga audit independen yang dikenal menggunakan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Sehingga, dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit dijalani.
Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA.
Baca tanpa iklan