Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako. Proses audit IRMA pada Harita bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain milik Harita seperti smelter dan refinery.
Jalal mengatakan, adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat.
Namun, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.
“Karena itu, awal tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implemetasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.(fin)
Baca tanpa iklan