News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Ungkap 72 Persen Platform Perdagangan Kripto di Indonesia Masih Rugi, Ini Penyebabnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURSA KRIPTO - CEO Indodax William Sutanto. OJK catat 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. 

Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional. 

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. 

Sementara itu, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta akun.

Baca juga: Rugi Rp1,8 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Harap Kebenaran Terungkap

OJK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global, sehingga aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William dikutip Kamis (29/1/2026).

William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. 

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Jalani BAP, Kuasa Hukum Ungkap Ada Temuan Baru

Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia. 

“Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing. 

Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. 

“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik yang kemudian hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.

Baca juga: OJK: Penerimaan Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Rp376,12 M

Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga kisaran Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini