News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Ungkap 32 Dugaan Kasus Manipulasi Perdagangan Saham di Pasar Modal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINDAK PIDANA PASAR MODAL - Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini ada 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang berjalan.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan 32 dari itu merupakan dugaan kasus manipulasi perdagangan saham.

"32 kasus di antara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," katanya dalam konferensi pers di gedug Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

OJK mencatat saat ini pihaknya sudah menyelesaikan lima kasus pidana yang telah inkracht. Selain itu, ada satu kasus penyerahan tersangka ke kejaksaan.

Satu perkara tersebut soal kasus manipulasi pasar yang melibatkan PT Sriwadhana Adityakarta Tbk (SWAT). Penyidik OJK telah melimpahkan kasus manipulasi perdagangan saham SWAT ke Penuntut Umum.

Dalam kasus SWAT, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT. Mereka menggunakan rekening efek para nominee melalui 9 perusaah efek. Nilai transaksi dalam perkara ini kurang lebih Rp 230 miliar.

Baca juga: OJK dan Bursa Efek Indonesia Kembali Temui MSCI Rabu Mendatang

Selama 2022 hingga 31 Januari 2026, OJK telah mengenakan denda ke 3.418 pihak yang nilainya mencapai Rp 542,49 miliar.

Detailnya, denda akibat keterlambatan penyampaian pelaporan mencapai Rp 159,91 miliar. Ada 2.906 pihak di sini. Sementara itu, denda akibat pelanggaran terkait kasus pasar modal sebesa Rp 382,58 miliar yang dikenakan ke 512 surat sanksi/pihak.

Baca juga: Sanurhasta Mitra Buka Suara, Bantah Terkait dengan Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal

Dari Rp 382,58 miliar tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak.

Sanksi lainnya yang juga OJK kenakan berupa pembekuan izin ke, pencabutan izin, peringatan tertulis, perintah tindakan tertentu, dan perintah tertulis.  

Apa Akar Masalahnya?

Eddy Manindo Harahap bilang, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses initial public offering (IPO), khususnya terkait penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor.

“Kemudian juga lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2/2026).

Eddy bilang, temuan tersebut mengacu pada dua kasus yang tengah diusut saat ini. Yaitu, kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Pada kasus PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini