TRIBUNNEWS.COM - Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia didorong beberapa otoritas untuk melakukan berbagai hal.
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengusulkan agar pasien suspect corona di denda jika tak mau diisolasi.
Sedangkan dari DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19 bagi para petugas medis.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia menjadi meluas.
Terlebih adanya petugas medis yang dilaporkan meninggal dunia akibat terkena virus corona.
Berikut ulasan kedua hal terkait desakan untuk pemerintah:
Pasien suspect corona di denda jika enggan diisolasi
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan pemerintah untuk melakukan sistem pemberian insentif bagi suspect virus corona.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca: Bahan dan Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Hanya Butuh 3 Bahan
"Jika diperlukan dapat dipertimbangkan kebijakan pemberian insentif maupun disentif untuk meningkatkan detection rate."
"Insentif dapat berupa tunjangan bagi suspect yang terkarantina, atau disentif berupa denda bagi suspect yang menolak pemantauan atau isolasi dalam karantina," lanjut dia.
Selain itu, Ede juga meminta pemerintah memperkuat proses temuan kasus Covid-19.
Baik melalui screening, passive reporting, ataupun contact tracing.
"Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, alat deteksi yang akurat dan reliable, ketersediaan prosedur baku, serta kecukupan sumber daya lainnya," ujar Ede.
IAKMI pun mendukung langkah pemerintah mengurangi interaksi sosial di masyarakat.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona dan Persiapan Karantina Diri
Termasuk melarang kegiatan di beberapa tempat yang berpotensi membuat masyarakat berkerumun.
"Pemberlakuan social distancing measures berlangsung dengan menonaktifkan sementara tempat-tempat yang mungkin menjadi simpul persebaran virus corona Covid-19," ucap dia.
DPR RI desak Pemerintah agar Membuat SOP bagi petugas medis
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19 agar maksimal dengan tetap memerhatikan keselamatan tenaga medis.
"DPR RI meminta kepada pemerintah untuk membuat mekanisme dan SOP yang jelas bagi para tim medis."
Supaya tidak terjangkit dan menjadi korban dari menjalarnya penularan dari virus ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/3/2020), masih melansir dari Kompas.com.
Baca: Apa Itu Virus Corona? Awal Mula Terjadinya dan Bagaimana Cara Pencegahannya yang Benar
"Misal, mendapatkan pelindungan yang memadai dari penularan penyakit tersebut."
"Salah satunya dengan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar," tutur dia.
Menurutnya, juga perlu diatur mengenai jam kerja para tenaga medis.
Dasco mengatakan pengaturan jam kerja tenaga medis ini penting demi menjaga kesehatan mereka.
"SOP juga penting untuk mengatur jam kerja tenaga medis dan mendapat perhatian khusus."
"Karena, jika jam kerja tak diperhatikan, maka sulit bagi mereka menjaga imunitasnya dan rentan jatuh sakit dan terinveksi virus," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta meminta pemerintah segera membuat regulasi agar akses keuangan melalui APBN atau APBND untuk pembiayaan penanganan dan pencegahan virus corona tak berbelit-belit.
Dasco menyatakan pelayanan fasilitas kesehatan pemerintah harus dalam keadaan prima menghadapi situasi saat ini.
"DPR meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan akses keuangan baik itu APBN maupun APBD guna memaksimalkan pelayanan dari tenaga medis secara prima untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona," kata Dasco.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi/Tsarina Maharani)