News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Muncul Fatwa Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi MUI hingga Kata Istana

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghebohkan masyarakat terkait dengan fatwa beribadah di rumah untuk mencegah virus corona.

Demi mencegah penyebaran virus corona, MUI mengeluarkan fatwa salat Jumat yang bisa digantikan dengan salat zuhur.

Berbagai respon pun muncul dengan adanya fatwa MUI tersebut, karena beberapa orang yang setuju ditentang dengan beberapa orang yang mengkritik kebijakan tersebut.

Dikutip dari Sonora.id, meski banyak yang mengkritik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, pihak Istana justru mendukung yang dilakukan oleh MUI tersebut.

Baca: Cara Virus Corona (Covid-19) Hidup, Berikut Gejala dari Hari ke Hari

Baca: Dampak Virus Corona Bisa Merubah Citra Industri Sepak Bola yang Berdampak pada Perekonomian

Sebelumnya MUI meluruskan kabar yang beredar terkait fatwa salat Jumat di rumah karena virus corona.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaemah menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut.

MUI menyebutkan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, namun tidak ada istilah salat Jumat di rumah.

Karena salat Jumat adalah Jemaah, jadi tidak bisa dilakukan di rumah.

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, KSP Juri Ardiantoro menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca: UPDATE Virus Corona Rabu 18 Maret: Jangkit 164 Negara, 7.875 Orang Meninggal

Baca: Trik Jitu Jaga Imunitas Anak Cegah Virus Corona, Perbanyak Makanan Mengandung Vitamin A, C dan D

"Fatwa MUI secara umum sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan virus ini," ungkapnya merespon fatwa MUI yang saat ini menjadi perbicangan publik.

Namun pihak istana tersebut pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

Dirinya hanya mengajak masyarakat untuk juga mempercayai upaya pemerintah.

Pasalnya, pemerintah pusat pun sudah membentuk Gugus Tugas yang secara khusus diberikan wewenang untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini.

MUI Haramkan Umat Islam Salat Jumat Ketika Virus Corona Tak Terkendali

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini