TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar, menyetujui langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa memperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dikeluarkan pada Senin (16/3/2020).
Pria yang akrab disapa Aa Gym ini mengaku sudah melaksanakan imbauan MUI.
Bahkan masjid Daarut Tauhid sudah meniadakan salat berjamaah.
“Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah, Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan seluruh jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI.”
"Aa dan keluarga sudah salat di rumah dan sumua sudah salat Jumat di rumah. Masjid Daarut Tauhid salat Jumat ditiadakan juga salat berjamaah ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (18/3/2020).
Terkait banyaknya imbauan untuk tetap ke masjid yang banyak didapatkan masyarakat dari pesan WhatsApp, Aa Gym meminta masyarakat untuk bijak menyikapi hal ini.
Menurutnya imbauan dari MUI sangat jelas karena bisa dipertanggungjawabkan.
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
"Kita memiliki Majelis Ulama yang memiliki otoritas dan menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia dan juga bangsa ini."
“Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya. Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan jika mematuhi perintah dari ulama dan pemerintah memiliki pahala tersendiri.
“Jangan ragu-ragu Allah tahu niat kita, pahala ke masjid juga didapatkan kalau kita sudah niat dan terbiasa dan kepatuhan kepada ulama dan pemerintah akan menambah pahalanya," ujar pria kelahiran Bandung ini.
Aa Gym berharap masyarakat dapat melaksanakan imbauan dari MUI dan tidak terpengaruh broadcast yang tidak jelas sumbernya.
"Dan kesanggupan kita menjauhi virus ini menjadi amal saleh bagi kita semua. Jangan ragu-ragu mematuhi hal yang benar. Jangan terpengaruh oleh broadcast yang tidak jelas siapa penulisnya apa tanggungjawabnya dan tidak jelas keilmuannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."
"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).
Baca: MUI: Memborong Masker dan Sembako di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram
Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi Covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.
"Yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."
"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.
Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.
"Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemeritah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)