News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Singapura Hadapi Krisis Corona, 3 Remaja Meludahi Pengunjung Mall, Timbulkan Kekhawatiran

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Meludah - Tiga remaja di Singapura ditangkap karena meludahi pengunjung mall ditengah negara hadapi krisis corona.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari seminggu, polisi telah menangkap tiga remaja laki-laki karena diduga terlibat dalam insiden meludah di pusat perbelanjaan di sepanjang Victoria Street, Singapura, TODAY Online mengabarkan Rabu (18/3/2020).

Remaja yang berusia antara 16 hingga 18 tahun itu, ditangkap pada Selasa (17/3/2020) setelah polisi menerima laporan pada Sabtu (14/3/2020) lalu.

Pelapor adalah korban, seorang pria yang merasa diludahi saat ia berjalan di lantai dasar pusat perbelanjaan.

Penyelidikan awal mengungkapkan tiga remaja laki-laki itu telah meludahi pagar di lantai lima pusat perbelanjaan pada 12 Maret, sekitar pukul 5 sore waktu setempat.

"Insiden ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan pada korban, dan terjadi pada saat Singapura menghadapi krisis Covid-19," kata polisi.

Baca: Belum Ada Pasien Virus Corona yang Meninggal Dunia, Begini Cara Ketat yang Dilakukan Singapura

Baca: Belum Lama Diterapkan Lockdown, Johor Cari Solusi Buka Perbatasan Malaysia - Singapura

"Apalagi virus corona bisa saja menyebar secara tidak langsung melalui permukaan yang terkontaminasi," imbuhnya.

Melalui penyelidikan dan bantuan CCTV, petugas dari Divisi Kepolisian Pusat menetapkan identitas ketiga pemuda itu.

Ketiganya kemudian ditangkap pada Selasa.

"Polisi mengambil pandangan serius tentang perilaku yang tidak bertanggung jawab seperti itu, terutama dalam situasi Covid-19 saat ini," polisi menyatakan.

"Setiap orang perlu berperan menjaga kebersihan pribadi yang baik dan bertanggung jawab secara sosial," tandasnya.

Investigasi sedang berlangsung.

Pelanggaran mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 290 KUHP dapat dikenai denda hingga S$ 2.000.

Kasus Serupa

Sebelumnya, pada 12 Maret, kasus serupa terjadi.

Tiga remaja lain ditahan polisi karena meludahi pusat perbelanjaan.

Baca: Nol Korban Jiwa, Begini Cara Pemerintah Singapura Tangani Corona

Baca: Update 18 Maret KBRI: Total Ada 11 WNI di Singapura Positif Virus Corona

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini