TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, memberi imbauan pada masyarakat terkait pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya.
Nasaruddin meminta masyarakat mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk beribadah di rumah.
Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki banyak kasus penularan virus corona (Covid-19).
Menurut Nasaruddin, langkah ini diambil untuk mencegah hal buruk yang terjadi di negara lain menimpa negara kita sendiri.
"Kami juga mempelajari di negara lain, termasuk Iran, Korea Selatan, dan Itali, yang 2-3 hari terakhir ini sangat-sangat memprihatinkan, sehingga supaya tidak terjadi di negara tercinta kita ini," tutur Nasaruddin, seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Jumat (20/3/2020) pagi.
Baca: 7 Link Resmi Cek Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Jakarta, Jabar, Jateng, hingga Yogyakarta
Baca: BREAKING NEWS - Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Menurut Nasaruddin, masyarakat yang tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan virus corona (Covid-19) sebaiknya tidak mengadakan pertemuan dalam keadaan berjamaah, termasuk salat Jumat dan salat wajib berjamaah di masjid.
"Saya selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang ada di wilayah-wilayah yang sangat banyak kasus ini, maka sudah cukup alasan untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah termasuk di dalamnya salat Jumat," tegasnya.
"Termasuk juga salat berjamaah subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya, kalaupun misalnya mau melaksanakan salat jamaah karena daerahnya masih aman, maka jarak antar orang 2 meter, di Istiqlal melakukan hal itu," sambungnya.
Nasaruddin menyampaikan, mencegah kemudaratan lebih penting daripada mengejar manfaat.
"Kita ingin salat Jumat seperti kewajiban yang sangat kita cintai, tapi dalam kondisi memprihatikan seperti ini, Nabi pun juga mengingatkan kita, jangankan virus sebesar ini, banjir dan hujan deras pun Rasulullah pada suatu saat meminta umatnya salat di rumah, tidak perlu ke masjid," terangnya.
Selain itu, Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat Jumat.
"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbaun Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat Jumat," tutur Nasaruddin.
Baca: BREAKING NEWS Video Pertama Wali Kota Bogor Bima Arya Setelah Positif Corona Saya Minta Jaga Jarak
Baca: Karantina Diri Setelah Kontak dengan Pasien Corona, Mahathir Mohamad: Tidak Begitu Sulit
Fatwa MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona
Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar
Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.
"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.
Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.
Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.
Baca: Cerita Unik Walkot Surabaya Tri Rismaharini Perangi Corona: Kayak Zaman Baheula Dulu
Baca: Liburan Krisdayanti Saat Wabah Virus Corona Disorot, Begini Sikap Partai dan Kekhawatiran Yuni Shara
"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.
Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.
Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)