TRIBUNNEWS.COM - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi Covid-19 atau virus corona.
Hal tersebut diketahui setelah Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan ada dua pasien Covid-19 meninggal dunia hari ini, Sabtu (21/3/2020).
Satu dari kedua pasien adalah WNI yang diidentifikasi sebagai Kasus 212 di Singaputra.
Berdasar rilis yang diterima Tribunnews, WNI tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berusia 64 tahun.
Dikabarkan, mendiang telah berada dalam kondisi kritis sejak mulai dirawat di ICU National Centre for Infectious Disease (NCID) sejak 13 Maret 2020.
"Pihak keluarga sudah diberitahu langsung oleh Kementerian Kesehatan Singapura," tulis rilis tersebut.
Baca: DJ Black N Mild Meninggal Dunia Usai Positif Virus Corona
Sementara itu Kemkes Singapura telah menyampaikan informasi mengenai hal ini bersama semua informasi terkait kepada Kemkes Rl.
"Yang bersangkutan tiba di Singapura dari Indonesia pada tanggal 13 Maret 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 14 Maret 2020," demikian diungkapkan.
Lebih lanjut Kemkes Singapura menyampaikan terjadinya komplikasi serius pada pasien tersebut yang akhimya menyebabkan yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 10.15 waktu Singapura.
Hal ini setelah pasien dirawat di ICU selama 9 hari.
Baca: Kemendikbud Buka Pendaftaran Mahasiswa Relawan Cegah Corona, Ini Rincian Tugasnya
Almarhum disebut sudah dirawat di rumah sakit di Jakarta karena pneumonia serta memiliki riwayat sakit jantung.
Menteri Kesehatan Singapura, H.E. Mr. Gan Kim Yong menyampaikan dukacita atas meninggalnya kedua pasien tersebut.
Pemerintah Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan.
Menteri Gan Kim Yong juga menyampaikan seruan agar semua pihak tetap bersemangat dan terus berkontribusi sesuai peran masing masing untuk melawan virus ini.