TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Presiden Jokowi terus memantau langkah-langkah semua kementerian dan lembaga dalam rangka pengendalian virus corona atau Covid-19.
Semua itu demi untuk mencegah penyebaran virus dan upaya penanggulangannya lebih efektif.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) , Siti Nurbaya Sabtu (21/3) menyatakan kebijakan Presiden ini sangat jelas dan terukur serta dapat dijalankan oleh kementerian/lembaga, termasuk KLHK.
Rapat terbatas kabinet dilakukan Presiden setiap hari dalam memantau. Juga rapat tingkat Menko dilakukan, seperti yang dilakukan pada Rakor Kemenko Maritim dan Investasi Jumat sore setelah Rapat terbatas atau Ratas Kabinet pagi hari dipimpin Presiden.
“Sangat jelas arahan Bapak Presiden dan dilaksanakan oleh KLHK,” ujar Menteri Siti sambil menambahkan bahwa pihaknya juga secara ketat memonitor jajaran di bawahnya.
Baca: Pandemi Virus Corona, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Gelontorkan BLT untuk Buruh, Tani, dan Nelayan
Dalam keterangan tertulis Sabtu (21/3), Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan tentang pengendalian Covid 19 pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sebagai berikut:
Pertama, bekerja di rumah atau work from home (WFH) dijalankan , dan pelayanan publik berjalan normal, karena ada piket kantor.
Dalam kaitan ini diwajibkan ada laporan jurnal harian personil selama WFH yang diserahkan mingguan kepada Sekjen melalui sekretaris komponen eselon 1 masing-masing.
Menteri Siti mengatakan, demikian pula penyemprotan ruangan dengan disinfektan dilakukan di kantor-kantor dan sudah sebagian selesai.
“Sekjen membentuk posko informasi online untuk menerima laporan perkembangan staf yang sakit atau alami gejala seperti bersin, batuk, pilek, demam dan sesak napas. Laporan disiapkan harian oleh posko secara berantai melalui sekretaris komponen eselon 1 melalui kepegawaian/bagian umum,” papar Menteri Siti.
Baca: Cara Kerja Rapid Test Virus Corona, Berikan Hasil dalam Waktu Sekitar 20 Menit
Dalam hal adanya personil yang hasil testnya positif Covid-19, atau sebagai OPD kata Menteri Siti, dibimbing untuk self isolation dan dipantau secara ketat mengikuti arahan Satgasnas atau rumah sakit (RS).
“Selain itu Sekjen menyiapkan terbatas hand sanitizer dan masker bagi staf yang memerlukan atau masyarakat, secara terbatas,” ujar Menteri Siti Nurbaya.
Pelaksanaan Kegiatan
Meski situasi mengharuskan ada pembatasan kerja di rumah, tetapi menurut Menteri Siti Nurbaya, kegiatan kementerian LHK disesuaikan dan direncanakan serta dilaksanakan.