Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Hong Kong mengumumkan kebijakan tambahan dalam rangka merespon perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19, Senin (23/3/2020).
Lewat keterangan Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) dalam aplikasi Safe Travel, Hongkong mengeluarkan 3 kebijakan baru.
Pertama, pemerintah Hong Kong tidak menerima orang asing non-residen masuk wilayahnya.
Kedua, pemerintah Hong Kong juga tidak menerima penumpang transit dari negara lain.
Ketiga, pemerintah Hong Kong melarang penjualan alkohol.
Baca: Komisi IX DPR Minta Masyarakat Jalankan Social Distancing Untuk Putus Mata Rantai Penyebaran Corona
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 25 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Akan tetapi, bagi mereka yang mempunyai riwayat melakukan perjalanan keluar negeri, tetap dikenakan karantina wajib selama 14 hari.
Baca: Update RSPI : Rawat 12 Pasien Positif Corona dan 12 Pasien dalam Pengawasan
Merespon pengumuman yang dikeluarkan otoritas Hong Kong, pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke wilayah Hong Kong.
Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Hong Kong diimbau mengimbau agar segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Dalam keadaan darurat WNI dapat menghubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 6773 0466 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Arab Saudi berlakukan jam malam
Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud mengumumkan perintah pemberlakuan jam malam di wilayah Arab Saudi guna memerangi virus corona.