TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS turut berpengaruh bagi layanan kesehatan di Indonesia.
Kepala Negara berharap, perlu ada landasan hukum baru guna mengatur pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: WHO Peringatkan Virus Corona Kini Meningkat Pesat, Minta Semua Negara Lakukan Tes Massal
Hal itu disampaikan Jokowi melalui siaran akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, agar tahun ini harus difokuskan pada kemampuan menjaga rumah sakit. Tentunya, menjamin pasien dalam setiap perawatannya.
"Kemudian tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ucapnya.
Baca: Terlalu Sering Terima Informasi Soal Corona, Bisa Buat Orang Ikut Rasakan Gejalanya? Ini Kata Dokter
Sementara, untuk pembiayaan BPJS bagi pasien Covid-19, Jokowi meminta agar disiapkan beban biaya kesehatan pada APBN maupun APBD.
Maka dari itu, ia meminta Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan realokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kami harus memastikan Gubernur, Bupati, Walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," jelas Jokowi.