News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

MUI Undang 2 Pakar Kesehatan Untuk Bahas Fatwa Terkait Pandemi Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat Fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan.

Keduanya yaitu Prof Dr Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof drh Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

"Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19," kata Niam.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden Maruf Amin, dikatakan Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa tersebut, dikatakan Niam, merupakan pedoman tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

"Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.

Baca: Maruf Amin Disemprot Disinfektan Ketika Hendak Masuk ke Rumah Dinas Sepulang Dari Kantor BNPB

Baca: MUI Diminta Wapres Ma’ruf Amin Keluarkan 2 Fatwa Terkait Pandemi Covid-19

Baca: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Tentang Salat Tanpa Berwudu Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Fatwa yang diminta Maruf Amin yakni terkait pengurusan pasien meninggal akibat virus corona.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf di kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Kemudian, fatwa selanjutnya yakni soal tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untum melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.

"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bs wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Ma'ruf di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Di samping dua narasumber, rapat komisi fatwa dihadiri oleh 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Kasus Virus Corona di Indonesia: 686 Positif Covid-19, 30 Sembuh, dan 55 Orang Meninggal

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut mengunkap perkembang terbaru data pasien yang meninggal dunia akibat virus corona.

Achmad Yurianto menyebut hingga Selasa (24/3/2020) siang ada tambahan 7 orang pasien positif virus corona atau Covid-19 yang meninggal dunia.

Sehingga, total pasien positif virus corona di Indonesia yang meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 55 orang.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

"Kemudian ada penambahan kasus meninggal 7 orang sehingag total 55 orang meninggal," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (24/3/2020).

Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien yang meninggal dunia tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ia menambahkan, tak ada penambahan pasien sembuh virus corona.

Sehingga totalnya masih 30 orang.

"Kemudian tidak ada penambahan kasus sembuh, 30. Namun ada beberapa yang sudah sekali diperiksa spesimen negatif, kita tunggu besok," tambahnya.

Baca: Menhan Prabowo Serahkan Bantuan APD dan Rapid Test Rp 7 Miliar ke Gugus Tugas Covid-19

Achmad Yurianto mengupdate pasien positif virus corona (Covid-19) hingga saat ini totalnya ada 686 pasien.

Yurianto mengatakan, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 107 orang.

"Ada penambahan kasus baru sebanyak 107 kasus, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 686 kasus," kata Yurianto.

Gejala Virus Corona

Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.

Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.

Berikut gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):

Hari 1:

Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.

Hari 5:

Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.

Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.

Hari 7:

Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.

Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.

Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.

Baca: UPDATE Corona di Dunia, Pasien Positif Covid-19 Capai 219.345

Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.

Mereka bisa saja keluar dari isolasi.

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini