News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satpol PP DKI Bakal Terus Awasi Penutupan Tempat Hiburan Sampai 5 April

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INGATKAN WARGA - Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dengan membentangkan poster dan pengeras suara sedang melakukan monitoring dan sosialisasi seruan gubernur kepada warga untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga kesehatan yang dilaksanakan di Jalan KS Tubun, Senin (23/3/2020). Ini dilakukan untuk mengingatkan warga akan bahaya penyebaran wabah Covid-19 yang semakin banyak memakan korban.jiwa. WARTA KOTA/Nur Icshan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta akan terus menindak tegas tempat - tempat hiburan yang tetap beroperasi pada rentang Senin (23/3) hingga Sabtu (5/4) mendatang.

Penindakan mengacu Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 160/SE/2020, yang mana pelaku usaha hiburan dan rekreasi diminta menyetop operasionalnya selama dua pekan atau 14 hari.

Selama rentang waktu tersebut, Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi tempat - tempat hiburan yang masih membandel.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

"Pengawasan dilakukan selama ketentuan ditutup sampai tanggal 5 April 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Baca: Ucok Baba Kini Punya Kesibukan Baru, Tak Lagi Main Sinetron, Nikita Mirzani Sampai Kagum: Keren!

"Jadi sampai tanggal itu akan kita terus lakukan pemantauan dan pengawasan," ungkapnya.

Adapun pada Senin (23/3) kemarin, Satpol PP DKI melakukan giat penutupan ke sejumlah tempat usaha hiburan.

Mereka memasang stiker pemberitahuan soal penutupan tempat usaha tersebut selama dua pekan.

Penutupan ini didasari pada Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kadisparekraf DKI Nomor 160/SE/2020.

Tempat hiburan yang dikunjungi diantaranya Djakarta Theater Sarinah, Tempat Hibiran Malioboro, Emporium, Bioskop Metropole, Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, serta cafe atau bar di kawasan Blok M Melawai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini