Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, @kbrisingapura.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.
“Mulai tanggal 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk Singapura baik itu warga Singapura, permanent resident, Long term pass (student pass, dependent’s pass, work pass dan long term visit pass) harus menyerahkan deklarasi kesehatan,” tulis keterangan KBRI Singapura.
Baca: Terjangkit Virus Corona, Paulo Maldini Dapat Dukungan dari Fransesco Totti, Carles Puyol hingga Kaka
Deklarasi kesehatan dapat diajukan secara online melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek (short term visitors/bebas visa 30 hari).
Dikarenakan sejak 23 Maret pemerintah Singapura telah melarang seluruh short term visitor untuk masuk dan transit di Singapura.
Hari ini pemerintah Singapura mengkonfirmasi 54 kasus baru positif Covid-19.
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
Jumlah ini menambah total kasus Covid-19 di Singapura menjadi 509 kasus dengan rincian 152 orang dinyatakan sembuh 355 pasien positif masih di rawat yang mayoritas dalam keadaan stabil.
Terdapat 22 orang warga negara Indonesia juga yang masih dirawat, dimana 20 orang dalam keadaan stabil, dan 2 lainnya dirawat di ruang ICU.
Gejala Virus Corona
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.
Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.